Selasa, 31 Oktober 2017

Hari Ini Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Sudah Bisa Dimulai, Sudah Registrasi Kartu Anda?



Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Sudah Bisa Dimulai Hari Ini


Registrasi Ulang

Dimulai pada hari ini, 31 Oktober 2017 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan kepada para pengguna kartu prabayar untuk melakukan proses registrasi ulang kartu prabayar dengan memasukkan NIK yang terdapat pada KTP dan nomor KK. Registrasi ulang ini bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. Masing- masing operator kartuprabayar memiliki cara registrasi ulang yang sedikit berbeda namun tetap dapat dilakukan dengan cara yang mudah. Registrasi ulang kartu prabayar untuk pelanggan baru Hutchison Tri Indonesia (Tri), Telkomsel, XL, Indosat, Axiata, dan Smartfren dapat dilakukan dengan mudah dengan mengirimkan sms kepada 4444.


Baca juga info : kursus bahasa arab di pare
Registrasi Ulang


Lebih lengkapnya, bagi pengguna baru kartu prabayar Tri, Indosat, serta Smartfren dapat melakukan registrasi ulang dengan mengetikkan SMS menggunakan format berikut: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Untuk pelanggan baru kartu prabayar XL, dapat melakukan proses registrasi dengan mengirim SMS menggunakan format berikut: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Disisi lain, pelanggan baru kartu prabayar Telkomsel dapat mengirimkan SMS dengan format sebagai berikut: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Registrasi kartu prabayar ini bukan hanya berlaku bagi pengguna baru saja, namun juga pengguna lama. Untuk pengguna lama XL Axiata, Indosat, Telkomsel, Tri, atau Smartfren, dapat melakukan registrasi ulang dengan mengirimkan SMS kepada 4444 dengan menggunakan format berikut: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).


Registrasi Ulang


Pihak Kominfo memang telah mewajibkan kepada seluruh pengguna kartu prabayar untuk melakukan registrasi ulang untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai hari ini, tanggal 31 Oktober 2017.  Terdapat kesempatan untuk melakukan proses registrasi ulang hingga pada batas waktu 28 Februari 2018 mendatang. Registrasi ulang ini bukan hanya dapat dilakukan dengan metode SMS saja, proses pendaftaran  juga dapat dilakukan melalui gerai operator terdekat, situr operator, serta aplikasi darimasing- masing operator. Terdapat sanksi yang akan didapatkan oleh pengguna kartu prabayar jika tidak mengikuti registrasi ulang. Salah satu sanksi yang mungkin di dapatkan adalah pemblokiran nomor telepon.

Baca juga info : kursus bahasa arab
 


Registrasi Ulang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar