Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Sudah Bisa Dimulai Hari Ini
Dimulai pada hari ini, 31 Oktober 2017 Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan kepada para pengguna
kartu prabayar untuk melakukan proses registrasi ulang kartu prabayar dengan
memasukkan NIK yang terdapat pada KTP dan nomor KK. Registrasi ulang ini
bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. Masing- masing operator
kartuprabayar memiliki cara registrasi ulang yang sedikit berbeda namun tetap
dapat dilakukan dengan cara yang mudah. Registrasi ulang kartu prabayar untuk
pelanggan baru Hutchison Tri Indonesia (Tri), Telkomsel, XL, Indosat, Axiata,
dan Smartfren dapat dilakukan dengan mudah dengan mengirimkan sms kepada 4444.
Baca juga info : kursus
bahasa arab di pare
Lebih lengkapnya, bagi pengguna baru kartu prabayar
Tri, Indosat, serta Smartfren dapat melakukan registrasi ulang dengan
mengetikkan SMS menggunakan format berikut: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Untuk pelanggan baru kartu prabayar XL, dapat melakukan proses registrasi
dengan mengirim SMS menggunakan format berikut: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit
nomor KK). Disisi lain, pelanggan baru kartu prabayar Telkomsel dapat
mengirimkan SMS dengan format sebagai berikut: REG#(16 digit NIK)#(16 digit
nomor KK). Registrasi kartu prabayar ini bukan hanya berlaku bagi pengguna baru
saja, namun juga pengguna lama. Untuk pengguna lama XL Axiata, Indosat, Telkomsel,
Tri, atau Smartfren, dapat melakukan registrasi ulang dengan mengirimkan SMS
kepada 4444 dengan menggunakan format berikut: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit
nomor KK).
Baca juga : info kursus bahasa arab mudah
Pihak Kominfo memang telah mewajibkan kepada seluruh
pengguna kartu prabayar untuk melakukan registrasi ulang untuk mendaftarkan NIK
dan nomor KK mulai hari ini, tanggal 31 Oktober 2017. Terdapat kesempatan untuk melakukan proses registrasi ulang hingga pada batas waktu 28 Februari 2018 mendatang. Registrasi ulang ini
bukan hanya dapat dilakukan dengan metode SMS saja, proses pendaftaran juga dapat dilakukan melalui gerai operator
terdekat, situr operator, serta aplikasi darimasing- masing operator. Terdapat
sanksi yang akan didapatkan oleh pengguna kartu prabayar jika tidak mengikuti registrasi ulang. Salah satu sanksi yang mungkin di dapatkan adalah pemblokiran
nomor telepon.
Baca juga info : kursus
bahasa arab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar